PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria dan wanita);Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  3. Usia minimal 16 (enam belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari instansi kesehatan);
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
  8. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
  9. Pria         : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
  10. Wanita    : 160 (seratus enam puluh) cm.
  11. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  12. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  13. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  14. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  15. pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan atau Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun keatas) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum berusia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda Pendaftaran;
  16. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
  17. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  18. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
  19. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem yang sudah ditentukan.


Catatan : Persyaratan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan organisasi Kepolisian

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

KAPOLDA GORONTALO

KAPOLDA GORONTALO
DRS. ANDJAJA, M.HUM

WAKAPOLDA GORONTALO

WAKAPOLDA GORONTALO
KBP TRI MARYANTO, SH, MBA, MM

KARO SDM POLDA GORONTALO

KARO SDM POLDA GORONTALO
DRS. MARZUKI, M.M

- Copyright © Biro SDM Polda Gorontalo - Powered by Blogger - Designed by Apriyanto M. Lasunte -