PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
- Warga Negara Republik Indonesia (Pria dan wanita);Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Usia minimal 16 (enam belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari instansi kesehatan);
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
- Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm.
- belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
- pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan atau Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun keatas) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum berusia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda Pendaftaran;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem yang sudah ditentukan.
Catatan : Persyaratan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan organisasi Kepolisian